PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2023 tentang TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL, MINUMAN YANG MENGANDUNG...
Pasal 4
BAB 2 — PENGENAAN DAN BESARAN TARIF CUKAI
(1) Tarif cukai EA, MMEA, dan KMEA ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Besaran nilai cukai dihitung berdasarkan tarif cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jumlah satuan: a. liter EA dan MMEA; dan b. liter atau gram KMEA.
