Pasal 3
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN NEGARA PENGELOLAAN DID
(1) KPA BUN Pengelolaan Dana Transfer Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a mengajukan usulan Indikasi Kebutuhan Dana TKDD untuk DID kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD yang dilengkapi dengan dokumen pendukung; b menyusun RKA BUN DID beserta dokumen pendukung yang berasal dari pihak terkait;
c menyampaikan RKA BUN DID beserta dokumen pendukung kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk direviu; d menandatangani RKA BUN DID yang telah direviu oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dan menyampaikannya kepada Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD; dan e menyusun dan menyampaikan rekomendasi penyaluran DID kepada KPA BUN Penyaluran TKDD. (2) KPA BUN Penyaluran TKDD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a MENETAPKAN pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan SPM; b menyusun RDP BUN TKDD; c menyusun DIPA BUN TKDD; d menyusun SKPRTD atas DIPA BUN TKDD; e menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan Rencana Penarikan Dana TKDD; f mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan penyaluran TKDD; g menyusun dan menyampaikan laporan keuangan atas pelaksanaan anggaran TKDD kepada PPA BUN Pengelolaan TKDD dalam rangka pertanggungjawaban pengelolaan BA BUN TKDD; dan h melaksanakan pemotongan penyaluran, penundaan penyaluran, penghentian penyaluran dan penyaluran kembali TKDD.
