PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-07-2009 Tahun 2009 tentang ALOKASI DANA OTONOMI KHUSUS PROVINSI...
Pasal 2
Dana Otonomi Khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dialokasikan kepada Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setara 2% (dua persen) dari plafon Dana Alokasi Umum Nasional atau sebesar Rp3.849.806.840.000,00 (tiga triliun delapan ratus empat puluh sembilan miliar delapan ratus enam juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah).
