PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 35
Pembekuan izin operasional Balai Lelang dicabut, jika Balai Lelang telah menyelesaikan kewajibannya dan masa pembekuan izin operasional telah berakhir 12. Ketentuan Pasal 37 ditambahkan satu huruf yakni huruf g, sehingga berbunyi sebagai berikut:
