Pasal 2
(1) Balai Lelang didirikan dalam bentuk Perseroan Terbatas. (2) Balai Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat didirikan oleh: a. swasta nasional; b. BUMN; c. BUMD; d. swasta nasional, BUMN dan/atau BUMD yang bekerja sama dalam bentuk patungan; atau e. swasta nasional, BUMN dan/atau BUMD yang bekerja sama dengan swasta asing dalam bentuk patungan; sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Perseroan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Kepemilikan saham oleh swasta asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e ditentukan paling banyak 49% (empat puluh sembilan perseratus) dari modal disetor. 3. Ketentuan ayat (2) huruf b Pasal 4 diubah dan ditambahkan huruf n, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
