PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 33
BAB 5 — LAIN-LAIN
Importir bertanggung jawab terhadap kebenaran data, dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean.
