Pasal 24
BAB 3 — PENENTUAN NILAI PABEAN
(1) Dalam rangka penelitian nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf f, Pejabat Bea dan Cukai menggunakan Database Nilai Pabean; (2) Database Nilai Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Database Nilai Pabean I; dan b. Database Nilai Pabean II. (3) Sumber data untuk Database Nilai Pabean I adalah: a. Database Nilai Pabean II; b. Pemberitahuan pabean impor yang telah ditentukan nilai pabeannya berdasarkan nilai transaksi; c. Data pada Laporan Hasil Audit yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; d. Data pada Surat Keputusan Keberatan yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi; dan/atau e. Katalog, brosur, atau informasi lainnya yang berasal dari dalam dan luar Daerah Pabean yang telah dilakukan proses penghitungan kembali. (4) Sumber data untuk Database Nilai Pabean II adalah pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya ditentukan berdasarkan nilai transaksi dengan tanggal Bill of Lading (B/L) atau Air Way Bill (AWB)-nya paling lama 60 (enam puluh) hari sebelum penyusunan Database Nilai Pabean II.
