PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 16
BAB 2 — KETENTUAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
(1) Dalam hal barang impor atau barang identik atau barang serupa tidak ada yang dijual dengan kondisi sebagaimana saat diimpor di negara pengimpor, maka nilai pabean didasarkan harga satuan barang impor yang dijual setelah mengalami pemrosesan lebih lanjut dalam jumlah terbesar kepada pembeli yang tidak berhubungan dengan penjual di negara pengimpor dengan memperhitungkan nilai tambah atas barang tersebut dan unsur- unsur pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1). (2) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan harga satuan dan biaya pengurangan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.
