PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Pasal 13
BAB 2 — KETENTUAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
Metode deduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) adalah metode penentuan nilai pabean barang impor berdasarkan harga satuan yang terjadi dari penjualan oleh importir di pasar dalam Daerah Pabean atas:
a. barang impor yang bersangkutan; b. barang identik; atau c. barang serupa, dengan kondisi sebagaimana saat diimpor, serta dikurangi biaya-biaya yang terjadi setelah pengimporan.
