Pasal 10
BAB 2 — KETENTUAN NILAI PABEAN UNTUK PENGHITUNGAN BEA MASUK
(1) Dalam hal tidak terdapat data barang identik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang identik dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap: a. jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;
b. tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atau c. jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal jumlah barang dan tingkat perdagangan berbeda. (2) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat. (3) Dalam hal tidak tersedia bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang identik tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean. (4) Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana diuraikan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini.
