Pasal 2
(1) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang memindahtangankan Barang Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak diperoleh, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibebaskan. (2) Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabat Perwakilan Negara Asing dan Pejabat Badan Internasional yang mengalihmanfaatkan Jasa Kena Pajak yang atas perolehannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, wajib membayar kembali Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan. (3) Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dibayar kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tidak dapat dimintakan kembali.
