PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-02-2012 Tahun 2012 tentang PETUNJUK PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN...
Pasal 3
(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas: a. DIPA Induk; dan b. DIPA Petikan. (2) DIPA Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan akumulasi dari DIPA per Satker yang disusun oleh PA menurut Unit Eselon I Kementerian Negara/Lembaga. (3) DIPA Petikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan DIPA per Satker yang dicetak secara otomatis melalui sistem. (4) DIPA Petikan digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan Satker dan pencairan dana/pengesahan bagi Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara yang merupakan kesatuan yang tidak terpisahkan dari DIPA Induk.
