Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), Direktur dibantu oleh 3 (tiga) Wakil Direktur yang merupakan kesatuan unsur pemimpin dan berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur. (2) Wakil Direktur terdiri atas: a. Wakil Direktur Bidang Akademik; b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum; dan c. Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. (3) Wakil Direktur Bidang Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas membantu Direktur di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (4) Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mempunyai tugas membantu Direktur di bidang keuangan dan umum. (5) Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mempunyai tugas membantu Direktur di bidang kemahasiswaan dan alumni. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Wakil Direktur diatur dalam statuta PKN STAN.
