PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 37
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur dan Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Keuangan. (2) Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, dan Kepala Unit Penunjang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Kepala Satuan, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Sekretaris Program Studi, Kepala Laboratorium, dan Kepala Unit Penunjang diatur dalam statuta PKN STAN.
