PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 33
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur menyampaikan laporan berkala kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Wakil Direktur menyampaikan laporan berkala kepada Direktur. (3) Kepala Bagian, Ketua Program Studi, Kepala Pusat, Kepala Satuan, dan Kepala Unit menyampaikan laporan berkala kepada Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan berkala kepada pejabat yang berwenang.
