PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 160-pmk-01-2020 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Politeknik Keuangan Negara STAN yang selanjutnya disebut PKN STAN merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Keuangan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan. (2) Pembinaan PKN STAN secara: a. teknis akademik dilaksanakan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan; dan b. teknis operasional dan administratif dilaksanakan oleh Menteri Keuangan.
