PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-07-2023 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 4
Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKD, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan, dan koordinator KPA BUN Penyaluran TKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak bertanggung jawab atas penggunaan Dana Keistimewaan oleh Pemerintah Daerah.
- Di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (2) diubah, serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (2a) dan ayat (2b), sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
