Pasal 22
Ketentuan mengenai: a. format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan dan laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3); b. format surat kuasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4);
c. format lembar konfirmasi transfer Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
- Ketentuan mengenai: a. format SPTJM; b. format rencana penggunaan Dana Keistimewaan; c. format laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan; d. laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan, dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Tahun 205) dihapus.
Pasal II
- Penilaian program dan kegiatan atas usulan rencana kebutuhan Dana Keistimewaan yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan bersama dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, untuk pelaksanaan penilaian pada Tahun 2023 berdasarkan: a) kesesuaian antara usulan dengan program prioritas nasional; b) kesesuaian antara usulan dengan Perdais; c) kewajaran nilai program dan kegiatan; d) asas efisiensi dan efektivitas; dan e) hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana Keistimewaan.
- Pengajuan dan penyusunan indikasi kebutuhan dana TKD untuk Dana Keistimewaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) untuk Tahun 2024, dengan memperhatikan: a) perkembangan Dana Keistimewaan dalam 3 (tiga) tahun terakhir; b) arah kebijakan Dana Keistimewaan; c) berita acara penilaian kelayakan program dan kegiatan; dan/atau d) kemampuan keuangan negara.
- Penyaluran Dana Keistimewaan Tahap I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a Tahun Anggaran 2023 dilaksanakan setelah Gubernur DIY atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan surat permintaan penyaluran tahap I dilampiri dengan: a) laporan realisasi penyerapan Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi; dan b) laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya yang telah diverifikasi.
- Laporan pencapaian kinerja Dana Keistimewaan tahap akhir tahun anggaran sebelumnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan kementerian/lembaga. 5. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Februari 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2023
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
