Pasal 14
(1) Dalam rangka penyaluran Dana Keistimewaan, KPA BUN Pengelolaan Dana Desa, Insentif, Otonomi
Khusus, dan Keistimewaan menyusun dan menyampaikan rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf f kepada KPA BUN Penyaluran Dana Desa, Insentif, Otonomi Khusus, dan Keistimewaan melalui koordinator KPA BUN Penyaluran TKD. (2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan mempertimbangkan waktu proses penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana BUN serta ketentuan rencana penarikan dana. (3) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi pejabat pembuat komitmen dan pejabat penandatangan surat perintah membayar untuk melakukan penerbitan surat permintaan pembayaran atau surat perintah membayar BUN penyaluran Dana Keistimewaan. (4) Penerbitan surat permintaan pembayaran, surat perintah membayar, dan surat perintah pencairan dana dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan APBN bagian atas beban anggaran BUN pada KPPN.
- Ketentuan ayat (1) sampai dengan ayat (3) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
