PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 4
Tarif layanan penunjang akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri atas: a. tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga; b. tarif penggunaan peralatan dan mesin; c. tarif penggunaan sarana transportasi; d. tarif poliklinik; e. tarif laboratorium, bengkel, dan studio; f. tarif pelatihan, sertifikasi, konsultasi, dan rekayasa; g. tarif penelitian dan pengabdian masyarakat; h. tarif percetakan dan penerbitan; i. tarif pengembangan bahasa; j. tarif perpustakaan; k. tarif bursa kerja (job fair); l. tarif penjualan produk sampingan dan produk pesanan; dan m. tarif hak atas kekayaan intelektual.
