PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-05-2022 Tahun 2022 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 10
Tarif penggunaan lahan, gedung, bangunan, ruangan, dan sarana olahraga, tarif penggunaan peralatan dan mesin, dan tarif bursa kerja (job fair) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf b, dan huruf k memperhitungkan biaya per unit layanan dengan memperhatikan fasilitas dan harga pasar setempat.
