Pasal 5
(1) Untuk tahap pertama, penetapan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), rincian jenis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), serta jadual penyampaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (5), adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Penambahan instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain, serta rincian jenis data dan informasi yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan mengubah Peraturan Menteri ini. (3) Perubahan deskripsi pada kolom 4, bentuk data pada kolom 5, cara penyampaian pada kolom 6, dan jadual penyampaian pada kolom 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini dilakukan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak, setelah instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lain berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
