PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 16-pmk-03-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN...
Pasal 7
(1) Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon. (2) Atas pengalihan Uang Pesangon kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja melalui pembayaran secara bertahap atau berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). (3) Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
