Pasal 4
pasal.id
(1) Penentuan kesesuaian pemenuhan: a. bidang usaha sesuai dengan Lampiran A Peraturan Menteri ini; dan b. persyaratan rencana mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c, dilakukan secara daring melalui sistem OSS. (2) Dalam hal Penanaman Modal Wajib Pajak: a. memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS menyampaikan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan; atau b. tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem OSS
menyampaikan pemberitahuan
kepada Wajib Pajak bahwa Penanaman Modal tidak memenuhi ketentuan untuk memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. (3) Wajib Pajak yang telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap telah mengajukan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan apabila telah menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa: a. salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai Penanaman Modal; dan b. digital surat keterangan fiskal para pemegang saham, secara daring melalui sistem OSS. (4) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus diajukan sebelum Saat Mulai Berproduksi Komersial. (5) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan:
a. bersamaan dengan pendaftaran untuk mendapatkan nomor induk berusaha bagi Wajib Pajak baru; atau b. paling lambat 1 (satu) tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk Penanaman Modal. (6) Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh sistem OSS kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan sistem OSS mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan diteruskan kepada Menteri Keuangan. (7) Dalam hal sistem OSS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, penentuan kesesuaian pemenuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara luring. (8) Pengajuan permohonan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5). (9) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan kesesuaian pemenuhan dan pengajuan permohonan fasilitas Pajak Penghasilan secara luring sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
