Pasal 2
pasal.id
(1) Wajib Pajak yang melakukan Penanaman Modal pada industri padat karya dapat diberikan fasilitas Pajak Penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sampai tingkat tertentu terhadap jumlah Penanaman Modal dalam jangka waktu tertentu. (2) Pengurangan penghasilan neto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 60% (enam puluh persen) dari jumlah Penanaman Modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk Kegiatan Usaha Utama, dibebankan selama 6 (enam) tahun sejak tahun pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial masing-masing sebesar 10% (sepuluh persen) pertahun. (3) Industri padat karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. merupakan Wajib Pajak badan dalam negeri; b. melakukan Kegiatan Usaha Utama sesuai bidang usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha INDONESIA (KBLI) tahun 2017, memiliki cakupan produk tertentu, pada daerah tertentu, dengan persyaratan tertentu, sebagaimana tercantum dalam
Lampiran A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. mempekerjakan tenaga kerja INDONESIA atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan paling sedikit 300 (tiga ratus) orang. (4) Jumlah tenaga kerja INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah jumlah rata-rata tenaga kerja INDONESIA dalam suatu tahun pajak, dengan contoh perhitungan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
