Pasal 7
(1) Pelunasan SWDKLLJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilakukan paling lambat pada tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal tanggal jatuh tempo pengesahan ulang setiap tahun atau pendaftaran/perpanjangan ulang STNK jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, pelunasan SWDKLLJ dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya. (3) Dalam hal pembayaran SWDKLLJ dilakukan setelah melewati tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar: a. 25% (dua puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 1 (satu) hari sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; b. 50% (lima puluh persen), jika pembayaran dilakukan 91 (sembilan puluh satu) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; c. 75% (tujuh puluh lima persen), jika pembayaran dilakukan 181 (seratus delapan puluh satu) hari sampai dengan 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo; dan d. 100% (seratus persen), jika pembayaran dilakukan lebih dari 270 (dua ratus tujuh puluh) hari setelah tanggal jatuh tempo;
dari jumlah SWDKLLJ yang seharusnya dibayar. (4) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan paling besar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (5) Dalam hal ketentuan mengenai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi karena pertimbangan kondisi geografis daerah setempat, Direksi perusahaan yang ditunjuk untuk menyelenggarakan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan diberi kewenangan untuk MENETAPKAN batas waktu pelunasan dan besarnya denda SWDKLLJ, dengan ketentuan batas waktu dimaksud paling lama 15 (lima belas) hari kerja.
