Pasal 10B
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf i, huruf k, Pasal 2 ayat (1) huruf f, ayat (2), ayat (2a), ayat (5), serta Pasal 3 ayat (1), dan ayat (4), mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107/PMK.010/2015. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. www.peraturan.go.id 2016, No. 171 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BAMBANG P. S. BRODJONEGORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA www.peraturan.go.id
