PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 159-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 10A
BAB 2 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN, DAN PEMBERHENTIAN 2. Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam hal Pejabat Lelang Kelas II diberhentikan, seluruh produk hukum yang telah dihasilkan oleh Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan disimpan pada Kantor Wilayah tempat wilayah jabatan Pejabat Lelang Kelas II yang bersangkutan. 8. Ketentuan Pasal 15 huruf d diubah dan ditambahkan 1 (satu) huruf, yakni huruf l, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
