Pasal 10
(1) Pembinaan dan pengendalian pelaksanaan Penjaminan KUR dilakukan oleh Komite Kebijakan sesuai bidang tugas wewenang masing-masing. (2) Dalam rangka menilai kepatuhan terhadap ketentuan penjaminan KUR, dilakukan verifikasi secara periodik atau sewaktu-waktu oleh Menteri Keuangan c.q. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Rapat Evaluasi Penyelenggaraan Penjaminan KUR dilaksanakan secara periodik atau sewaktu-waktu atas prakarsa Komite Kebijakan dengan mengikutsertakan Perusahaan Penjaminan dan Bank Pelaksana. (4) Pelaksanaan atas ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dalam Standard Operating Procedure yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, AGUS D.W. MARTOWARDOJO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 4 Oktober 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR www.djpp.kemenkumham.go.id
