Pasal 13A
(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini :
a. terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan
kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang
dikeluarkan, dari Pabrik sejak tanggal berlakunya
Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib dilekati
dengan pita cukai
b. terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan
kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang
telah dikeluarkan dari Pabrik sebelum tanggal
berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, masih
dapat berada di peredaran bebas paling lama
tanggal 31 Maret 2010.
c. terhadap MMEA yang dibuat di Indonesia dengan
kadar etil alkohol lebih dari 5% (lima persen) yang
berada di peredaran bebas dan belum dilekati pita
cukai setelah tanggal 31 Maret 2010, pejabat Bea
dan Cukai dapat melakukan penegahan dan
memusnahkannya.
(2) Untuk kelancaran pelayanan pita cukai, penyediaan
pita cukai MMEA yang dibuat di Indonesia dengan
kadar etil alcohol lebih dari 5% (lima persen) dapat
dilaksanakan sebelum tanggal berlakunya Peraturan
Menteri Keuangan ini.
2009, No.387
Pasal II
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2009
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
2009, No.387
2009, No.387
2009, No.387
2009, No.387
2009, No.387
2009, No.387
