Pasal 10
Pemberian Bantuan Biaya dianggarkan dalam DIPA masing-masing Unit eselon I dan dilaksanakan oleh: a. Biro Bantuan Hukum dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Mantan Menteri, Wamen/Mantan Wamen atau Sekretaris Jenderal/Mantan Sekretaris Jenderal; b. Biro/Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang merupakan Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di lingkungan Biro/Pusat bersangkutan; c. Sekretaris Unit eselon I dalam hal permohonan Bantuan Biaya diajukan oleh Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai yang tercatat sebagai Pejabat/Mantan Pejabat, Pegawai, Pensiunan dan/atau Mantan Pegawai di Unit eselon I bersangkutan.
