PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 70
Modul Aset Tetap digunakan untuk pemrosesan transaksi sebagai berikut: a. perekaman transaksi BMN nonpersediaan; b. perekaman transaksi barang nonBMN yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus dilaporkan; c. perhitungan penyusutan/amortisasi; d. tutup buku aset tetap; dan
e. pencetakan buku/daftar dan laporan BMN.
- Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
