PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR...
Pasal 31
(1) Pengelolaan data capaian output meliputi: a. perekaman dan pemutakhiran proyeksi data capaian output; dan b. perekaman dan pemutakhiran data capaian output. (2) Proyeksi data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a minimal memuat informasi terkait target realisasi volume rincian output dan target progres capaian realisasi output dalam satu tahun anggaran. (3) Data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b minimal memuat informasi terkait realisasi volume rincian output dan progres capaian realisasi output. (4) Pengelolaan data capaian output sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh operator.
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
