Pasal 33
(1) Kepala Kantor Wilayah mengajukan usulan pemberhentian tidak
dengan hormat Pejabat Lelang Kelas I secara tertulis kepada
Direktur Jenderal melalui Sekretaris DJKN dengan tembusan
kepada Direktur, paling kurang dengan melampirkan:
a.
surat keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil
pemeriksaan
terhadap
Pejabat
Lelang
Kelas
I
yang
melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) huruf a dan huruf b;
b.
salinan atau fotokopi keputusan majelis hakim yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf c;
c.
keputusan pembebastugasan kesatu dan kedua serta surat
keterangan Kepala Kantor Wilayah berdasarkan hasil
pemeriksaan
terhadap
Pejabat
Lelang
Kelas I
yang
mengulangi perbuatan pelanggaran yang sama/pelanggaran
lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2);
dan/atau
d.
salinan atau fotokopi keputusan penjatuhan hukuman
disiplin berat di bidang kepegawaian dari pejabat yang
berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1)
huruf d.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.1337
(2) Direktur Jenderal menerbitkan Keputusan Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat kepada Pejabat Lelang Kelas I dengan tembusan
kepada Direktur, paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usulan
pemberhentian dari Kepala Kantor Wilayah diterima oleh Direktur
Jenderal.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
MENTERI
KEUANGAN
REPUBLIK
INDONESIA,
MUHAMAD CHATIB BASRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 November 2013
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN
www.djpp.kemenkumham.go.id
