Pasal 4
BAB 3 — KEDATANGAN SARANA PENGANGKUT
(1) Pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang Sarana Pengangkutnya akan datang melalui laut atau udara dari: a. luar Daerah Pabean; atau b. dalam Daerah Pabean yang mengangkut barang impor, barang ekspor, dan/atau barang asal Daerah Pabean untuk diangkut ke tempat lain dalam Daerah Pabean melalui luar Daerah Pabean, wajib menyampaikan pemberitahuan RKSP ke setiap Kantor Pabean yang akan disinggahi. (2) Kewajiban penyampaian pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. paling lambat 24 (dua puluh empat) jam sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, untuk Sarana Pengangkut melalui laut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan selama 24 (dua puluh empat) jam atau lebih; atau b. paling lambat sebelum kedatangan Sarana Pengangkut, dalam hal waktu tempuh dari tempat keberangkatan menuju ke tempat kedatangan
2017, No. 1599
kurang dari 24 (dua puluh empat) jam. (3) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight); c. nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera; f. pelabuhan asal, transit, dan bongkar; g. tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA); h. nomor dan tanggal Master Bill of Lading (B/L)/ Master Airway Bill (AWB); i. nama pengirim (shipper); j. nama penerima (consignee); k. Nomor Pokok Wajib Pajak penerima (consignee), dalam hal wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; l. kelompok pos; m. jumlah dan berat kemasan atau jumlah barang, dalam hal barang curah; n. jumlah, ukuran, dan nomor peti kemas, dalam hal menggunakan peti kemas; o. uraian barang; dan p. nama Pengangkut. (4) Dalam hal Sarana Pengangkut singgah di pelabuhan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan tidak melakukan pembongkaran dan/atau pemuatan, RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. nama Sarana Pengangkut; b. nomor pelayaran (voyage)/nomor penerbangan (flight);
c. nomor International Maritime Organization (IMO), dalam hal Sarana Pengangkut diwajibkan terdaftar di International Maritime Organization (IMO), dan/atau nomor Maritime Mobile Service Identity (MMSI)/nomor registrasi; d. tanda panggil (call sign); e. bendera; f. pelabuhan asal, transit dan bongkar; g. tanggal perkiraan tiba/Estimated Time Arrival (ETA); dan h. nama Pengangkut. (5) Pemberitahuan RKSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah diterima di Kantor Pabean diberikan nomor pendaftaran.
