Pasal 32
BAB 8 — PENUTUP
(1) Dalam rangka penyempurnaan proses bisnis penyampaian, penggabungan, penatausahaan, perbaikan, dan pembatalan pemberitahuan RKSP, pemberitahuan Inward Manifest, dan pemberitahuan Outward Manifest, serta penutupan pos dan/atau subpos pemberitahuan Inward Manifest, dilakukan pemberlakuan secara bertahap penerapan penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan sarana pengangkut, manifes kedatangan sarana pengangkut, dan manifes keberangkatan sarana pengangkut. (2) Pemberlakuan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak diundangkannya Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan Kantor Pabean tempat pelaksanaan pemberlakuan secara bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan jangka waktu pemberlakuan secara bertahap untuk masing-masing Kantor Pabean, ditetapkan oleh Direktur Jenderal dengan memperhatikan sarana dan prasarana pendukung penyerahan pemberitahuan rencana kedatangan Sarana Pengangkut, manifes kedatangan Sarana Pengangkut, dan manifes keberangkatan Sarana Pengangkut.
