PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-04-2017 Tahun 2017 tentang Tata Laksana Penyerahan Pemberitahuan...
Pasal 24
BAB 6 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Tingkat kepatuhan Pengangkut dalam memenuhi ketentuan penyampaian RKSP, Inward Manifest, dan Outward Manifest, merupakan pertimbangan dalam: a. penyusunan profil Pengangkut dalam manajemen
risiko Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan/atau manajemen risiko terpadu nasional; dan/atau b. persetujuan atau pencabutan persetujuan pelayanan khusus, fasilitas, dan/atau sertifikasi di bidang kepabeanan. (2) Kepala Kantor Pabean mengumumkan tingkat kepatuhan Pengangkut dalam melaksanakan Peraturan Menteri ini secara periodik untuk diketahui oleh importir, eksportir, dan/atau pengguna jasa lainnya.
