Pasal 2
BAB 2 — PENGANGKUT
(1) Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang: a. bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang; dan/atau b. berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perhubungan. (2) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. operator Sarana Pengangkut atau kuasanya; b. Pengangkut Kontraktual; dan/atau c. Penyelenggara Pos. (3) Kuasa operator Sarana Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a yaitu: a. perusahaan yang merupakan perwakilan atau agen dari perusahaan pelayaran; dan/atau b. perusahaan yang memberikan pelayanan di darat untuk perusahaan penerbangan. (4) Pengangkut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas pemberitahuan pabean yang diajukannya.
