Pasal 8
(1)
Atas
Permintaan
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement)
PPN
atau
PPN
dan
PPnBM
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktorat
Jenderal Anggaran melakukan penelitian terhadap:
a.
kesesuaian
surat
permintaan
Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1);
b.
kelengkapan
data
berupa
informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2);
dan
c.
perbandingan jumlah permintaan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan
PPnBM dan jumlah setoran Bagian Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil penelitian ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
tidak
terpenuhi, Direktorat Jenderal Anggaran tidak dapat
memproses lebih lanjut permintaan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM.
(3)
Dalam
hal
permintaan
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM tidak
dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(2),
Direktorat
Jenderal
Anggaran
menyampaikan surat pemberitahuan kepada SKK
Migas.
(4)
Terhadap
permintaan
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM yang tidak
dapat diproses lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diajukan kembali
setelah dilakukan perbaikan sesuai dengan surat
pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dengan mengikuti tata cara permintaan Pembayaran
Kembali (Reimbursement) PPN atau PPN dan PPnBM
yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri ini.
www.peraturan.go.id
2016, No.1595
(5)
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
terpenuhi,
Direktorat
Jenderal
Anggaran
menerbitkan
surat
permintaan
pembayaran yang dilampiri dengan daftar NTPN
sesuai Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang
kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak
yang
dimintakan
pembayaran
kembali
kepada
Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
(6)
Pengajuan
permintaan
Pembayaran
Kembali
(Reimbursement)
PPN
atau
PPN
dan
PPnBM
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan
dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja
terhitung
sejak
terpenuhinya
ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id 2016, No.1595 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Oktober 2016
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Oktober 2016
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
www.peraturan.go.id
