Pasal 7
(1) Sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dikenakan kepada kementerian negara/lembaga dalam bentuk pemotongan anggaran belanja dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya. (2) Pemotongan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak sebesar selisih antara sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan dan Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. (3) Pemotongan anggaran belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dikenakan secara penuh kepada program yang memberikan kontribusi terhadap perolehan sanksi. (4) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh menghambat pencapaian target pembangunan nasional dan menurunkan pelayanan kepada publik.
