Pasal 18
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN REALISASI ANGGARAN BELANJA TAHUN ANGGARAN 20xx NO URAIAN (1) Diisi dengan nama dan kode kementerian negara/lembaga. (2) Diisi dengan nama dan kode unit eselon I atau unit lain setingkat eselon I pada kementerian negara/lembaga. (3) Diisi dengan nomor urut. (4) Diisi dengan kode dan nama program. (5) Diisi dengan pagu anggaran kementerian negara/lembaga yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran sebelumnya (apabila terdapat pagu APBN-Perubahan, maka pagu yang digunakan adalah pagu APBN- Perubahan). (6) Diisi dengan realisasi anggaran (audited) tahun anggaran sebelumnya yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (7) Diisi dengan sisa anggaran berupa selisih antara pagu anggaran (kolom 3) dengan realisasi anggaran (audited) (kolom 4) tahun anggaran sebelumnya. (8) Diisi dengan sisa anggaran yang berasal dari Hasil Optimalisasi yang belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya, dengan ketentuan sebagai berikut: a. Hasil Optimalisasi berasal dari paket-paket pekerjaan kontraktual dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai (bukan berasal dari paket-paket pekerjaan swakelola); b. Sumber dana Hasil Optimalisasi berasal dari rupiah murni (bukan berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak/Hibah/Pinjaman/Badan Layanan Umum (BLU), Surat Berharga Syariah Negara/Project Based Sukuk (SBSN/PBS) dan Rupiah Murni Pendamping); dan c. Harus dilengkapi dengan Ikhtisar Kontrak Hasil Optimalisasi tahun anggaran sebelumnya sumber dana rupiah murni. (9) Diisi dengan sisa anggaran bukan dari Hasil Optimalisasi, yang berasal dari Sisa Anggaran Yang Dapat Dipertangungjawabkan (SAYD) pada tahun anggaran sebelumnya. (10) Diisi dengan sisa anggaran bukan dari Hasil Optimalisasi, yang berasal dari Sisa Anggaran Yang Tidak Dapat Dipertangungjawabkan (SAYTD) pada tahun anggaran sebelumnya.
NO URAIAN (11) Diisi dengan penjelasan berupa uraian dan rincian nilai atas Sisa Anggaran Yang Dapat Dipertanggungawabkan (SAYD), dan dapat ditambahkan pada halaman tersendiri apabila kolom ini tidak mencukupi. Contoh: Bukan Hasil Optimalisasi yang dapat dipertanggungjawabkan (SAYD) sebesar Rp338.93 miliar, yang terdiri dari, antara lain: a. sisa anggaran belanja pegawai sebesar Rp263.29 miliar; b. sisa anggaran belanja operasional kantor sebesar Rp23.35 miliar; c. sisa pagu anggaran PHLN sebesar Rp15.05 miliar; dan d. sisa anggaran belanja kegiatan swakelola sebesar Rp37.24 miliar. (12) Diisi dengan nama jabatan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program. (13) Diisi dengan nama pejabat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program. (14) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai/Nomor Register Pegawai pejabat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/ Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
PETUNJUK PENGISIAN IKHTISAR KONTRAK HASIL OPTIMALISASI TAHUN ANGGARAN 20xx SUMBER DANA RUPIAH MURNI NO URAIAN (1) Diisi dengan nama dan kode kementerian negara/lembaga. (2) Diisi dengan nama dan kode unit eselon I atau unit lain setingkat eselon I pada kementerian negara/lembaga. (3) Diisi dengan nomor urut. (4) Diisi dengan tanggal dan nomor Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun anggaran sebelumnya. (5) Diisi dengan kode dan nama program. (6) Diisi dengan alokasi pagu paket pekerjaan kontrakual dari suatu kegiatan pada program terkait, yang terdapat dalam DIPA tahun anggaran sebelumnya. (7) Diisi dengan nilai kontrak pekerjaan kontraktual dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah tercapai. (8) Diisi dengan tanggal dan nomor kontrak pekerjaan kontraktual dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah tercapai. (9) Diisi dengan hasil lebih atau sisa pagu kontrak yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran sebelumnya, yang diperoleh dari selisih pagu kontrak dalam DIPA (kolom 4) dengan nilai kontrak pekerjaan kontraktual (kolom 5) dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. (10) Diisi dengan penjelasan atas hasil lebih atau sisa pagu kontrak yang tercantum dalam DIPA tahun anggaran sebelumnya yang diperoleh pada kolom 7 (kolom 4 – kolom 5) Contoh: Kolom 7 Sisa pagu kontrak DIPA Rp 100,00 miliar, maka pada Kolom 8 penjelasan diisi dengan Hasil Optimalisasi belum digunakan pada tahun anggaran sebelumnya atau Hasil Optimalisasi telah digunakan pada tahun anggaran sebelumnya. (11) Diisi dengan nama jabatan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program.
NO URAIAN (12) Diisi dengan nama pejabat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program. (13) Diisi dengan Nomor Induk Pegawai/Nomor Register Pegawai pejabat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/ Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
PETUNJUK PENGISIAN LAPORAN CAPAIAN KINERJA PENGANGGARAN TAHUN ANGGARAN 20xx NO URAIAN (15) Diisi dengan nama dan kode kementerian negara/lembaga. (16) Diisi dengan nomor urut. (17) Diisi dengan nama dan kode unit eselon I atau unit lain setingkat eselon I pada kementerian negara/lembaga. (18) Diisi dengan persentase penyerapan anggaran yang telah di audit BPK pada unit eselon I atau unit lain setingkat eselon I pada kementerian negara/lembaga apabila dibandingkan dengan pagu APBN (apabila terdapat APBN- Perubahan, pagu yang digunakan adalah pagu APBN- Perubahan). (19) Diisi dengan persentase realisasi capaian output unit eselon I atau unit lain setingkat eselon I pada kementerian negara/lembaga yang tercantum pada aplikasi evaluasi kinerja penganggaran. (20) Diisi dengan opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan unit eselon I atau unit lain setingkat eselon I pada kementerian negara/lembaga. (21) Diisi dengan melingkari “Terpenuhi” apabila: a. persentase penyerapan anggaran paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); b. persentase realisasi capaian output paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen); dan c. laporan keuangan kementerian negara/lembaga berpredikat wajar tanpa pengecualian. Apabila salah satu persyaratan tersebut tidak tercapai, lingkari “Tidak Terpenuhi”. (22) Diisi dengan nama jabatan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program. (23) Diisi dengan nama pejabat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program. NO URAIAN
(24) \Diisi dengan Nomor Induk Pegawai/Nomor Register Pegawai pejabat Sekretaris Jenderal/Sekretaris Utama/Direktur Jenderal/Kepala Badan/Pejabat Eselon I selaku Penanggung jawab Program. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, MUHAMAD CHATIB BASRI
