Pasal 14
(1) Berdasarkan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan laporan capaian Kinerja Penganggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran melakukan penilaian dalam rangka pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga. (2) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak menyampaikan laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan laporan capaian Kinerja Penganggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan data yang ada pada Menteri Keuangan cq. Direktorat Jenderal Anggaran. (3) Berdasarkan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN keputusan mengenai pemberian penghargaan dan pengenaan sanksi kepada kementerian negara/lembaga.
