Pasal 12
(1) Laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c memuat: a. persentase penyerapan anggaran kementerian negara/lembaga berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan yang bersumber dari data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1); b. persentase realisasi capaian output yang bersumber dari target dan realisasi yang tercantum dalam aplikasi evaluasi kinerja penganggaran;
c. opini Badan Pemeriksa Keuangan atas laporan keuangan kementerian negara/lembaga. (2) Format laporan capaian Kinerja Penganggaran kementerian negara/lembaga tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
