Pasal 10
(1) Penyampaian laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) yang memuat: a. data pagu anggaran berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran sebelumnya dan realisasi anggaran menurut unit eselon I per program; dan b. penjelasan atas selisih antara pagu dan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud pada huruf a. (2) Dalam hal terdapat APBN-Perubahan tahun anggaran sebelumnya, pagu yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah pagu APBN-Perubahan. (3) Dalam hal kementerian negara/lembaga tidak mencantumkan penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sisa anggaran belanja tersebut dikategorikan sebagai sisa anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. (4) Format laporan realisasi anggaran belanja tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
