Pasal 5
(1) Berdasarkan berita acara penerimaan BLP kepada kelompok tani penerima, Perusahaan Pelaksana mengajukan permintaan pembayaran BLP secara tertulis kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (2) Berdasarkan permintaan pembayaran dari Perusahaan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA menugaskan tim verifikasi untuk melakukan verifikasi terhadap dokumen tagihan BLP.
(3) Tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan-Kementerian Pertanian selaku KPA. (4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kebenaran atas data yang disampaikan dalam dokumen tagihan pembayaran BLP.
