PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2010 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENYEDIAAN ANGGARAN,...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:
- Bantuan Langsung Pupuk, yang selanjutnya disingkat BLP, adalah kegiatan pengadaan dan penyaluran pupuk secara gratis oleh Pemerintah kepada kelompok tani, yang jenis pupuk dan jumlahnya ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
- Perusahaan Pelaksana adalah perusahaan yang bergerak di bidang pertanian untuk melaksanakan kegiatan BLP sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Harga Pokok Penyerahan, yang selanjutnya disingkat HPP, adalah biaya pengadaan dan penyaluran BLP oleh Perusahaan Pelaksana dengan komponen biaya sebagaimana ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Pasal 2 Tata cara pelaksanaan BLP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, berpedoman pada Pedoman Umum BLP yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
