Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan keputusan untuk menunjuk:
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/pembuatan Surat Permintaan Pembayaran (SPP); dan b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM)/menguji SPP.
(2) Tembusan keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan cq. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
