Pasal 4
BAB 3 — TATA CARA PENYEDIAAN DAN PENCAIRAN DANA
(1) Direktur Jenderal Anggaran menyampaikan pemberitahuan tertulis mengenai pagu dana Cadangan Beras Pemerintah kepada Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat untuk mengajukan usulan penyediaan dana kepada Direktur Jenderal Anggaran.
(3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK).
(4) SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan dan Deputi Bidang Koordinasi Perlindungan Sosial dan Perumahan Rakyat, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
