PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN...
Pasal 12
BAB 5 — MONITORING DAN AUDIT
(1) Pelaksanaan pengadaan dan pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau auditor lainnya yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Laporan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
