PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 158-pmk-01-2012 Tahun 2012 tentang BANTUAN HUKUM DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 6 — PEDOMAN PENANGANAN BANTUAN HUKUM SETELAH ADANYA PUTUSAN PENGADILAN YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP
Pelaksanaan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap hanya dapat diproses lebih lanjut oleh Kementerian setelah mendapat surat teguran (aanmaning) dari suatu lembaga peradilan dan mendapat persetujuan pelaksanaan putusan serta sudah disetujui oleh Pejabat yang berwenang.
